Tentang Kami
Tugas Pokok dan Fungsi
Informasi tugas pokok dan fungsi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Mukomuko.
Tugas Pokok
"Membantu Bupati melaksanakan urusan pemerintahan bidang administrasi kependudukan dan pencatatan sipil serta tugas pembantuan yang diberikan kepada Kabupaten."
Fungsi
1
Penyusunan program dan anggaran.
2
Pengelolaan keuangan.
3
Pengelolaan perlengkapan, tata usaha, rumah tangga, dan barang milik negara/daerah.
4
Pengelolaan urusan Aparatur Sipil Negara (ASN).
5
Penyusunan perencanaan di bidang:
- pendaftaran penduduk;
6
pencatatan sipil;
7
pengelolaan informasi administrasi kependudukan;
8
kerja sama administrasi kependudukan;
9
pemanfaatan data dan dokumen kependudukan;
10
inovasi pelayanan administrasi kependudukan.
11
Perumusan kebijakan teknis di bidang:
- pendaftaran penduduk;
12
pencatatan sipil;
13
pengelolaan informasi administrasi kependudukan;
14
kerja sama administrasi kependudukan;
15
pemanfaatan data dan dokumen kependudukan;
16
inovasi pelayanan administrasi kependudukan.
17
Pelaksanaan pelayanan pendaftaran penduduk.
18
Pelaksanaan pelayanan pencatatan sipil.
19
Pelaksanaan pengelolaan informasi administrasi kependudukan.
20
Pelaksanaan kerja sama administrasi kependudukan.
21
Pelaksanaan pemanfaatan data dan dokumen kependudukan.
22
Pelaksanaan inovasi pelayanan administrasi kependudukan.
23
Pembinaan, koordinasi, dan pengendalian bidang administrasi kependudukan.
24
Pelaksanaan kegiatan penatausahaan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
25
Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan Bupati sesuai tugas dan fungsinya.