DINAS KEPENDUDUKAN DAN CATATAN SIPIL

Pemerintah Kabupaten Mukomuko

Selasa, 8 November 2022

Selasa, 8 November 2022

Pagi menjelang siang sahabat Dukcapil semuanya Hari ini dilakukan penandatanganan PKS (Perjanjian Kerja Sama) antara Dinas Dukcapil Kabupaten Mukomuko dengan Mimi Fried Chicken Mukomuko, dimana kesepakatan ini untuk meningkatkan percepatan kepememilikan Kartu Identitas Anak ...

Layanan keliling di MAN 2 Mukomuko

Layanan keliling di MAN 2 Mukomuko

Kamis, 13/10/2022Selamat pagi menjelang siang sahabat Dukcapil.......Hari ini Dukcapil Mukomuko melakukan layanan keliling di MAN 2 Mukomuko, untuk penduduk yang sudah memasuki usia wajib KTP (17tahun).Bagi kalian yang sudah 17th segera melakukan perekaman KTP ...

Sahabat Dukcapil Mukomuko

Sahabat Dukcapil Mukomuko

Kamis, 13/10/2022Good morning Sahabat Dukcapil Mukomuko……Gimana kabarnya hari ini,,,terkhusus untuk sahabat yang muda belia yang sudah berusia 17tahun neh….Apa kalian sudah membangun semangat untuk rekam KTP el gaesssss,,,,,, yukk ah… ke dukcapilIni sahabat dukcapil ...

Pemusnahan Dokumen Kependudukan Invalid

Pemusnahan Dokumen Kependudukan Invalid

Rabu 12/10/2022Sahabat Dinas Dukcapil semua, hari ini Rabu , 12 Oktober 2022 dilakukan pemusnahan Dokumen Kependudukan Invalid di Kantor Disdukcapil Kabupaten Mukomuko sejumlah 572 keping, disaksikan oleh Kepala Dinas Dukcapil Kabupaten Mukomuko, Kepala Bidang ...

Identitas Kependudukan Digital (Digital ID)

Identitas Kependudukan Digital (Digital ID)

Rabu, 12/10/2022Pagiiiii sahabat Dukcapil Mukomuko……Yukkk kenali Identitas Kependudukan Digital (Digital ID) yang merupakan inovasi Ditjen Dukcapil Kementrian Dalam NegeriDigital ID merupakan pemindahan KTP El yang saat ini digunakan oleh penduduk Indonesia ke dalam handphone ...

Kartu Identitas Anak (KIA)

Diperbarui 09 Oktober 2019 22:09 WIB

KARTU IDENTITAS ANAK

Kartu Identitas Anak (KIA) adalah bukti identitas anak di bawah usia 17 tahun. Cara membuat Kartu Identitas Anak mudah. Bagaimana caranya? Pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri mendorong pembuatan Kartu Identitas Anak. Hal tersebut sebagai ganti dari Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang baru bisa dimiliki seseorang di usia 17 tahun. Aturan tersebut tertuang dalam Permendagri Nomor 2 Tahun 2016 tentang Kartu Identitas Anak. Saat ini, Kartu Identitas Anak terdiri dari dua jenis, yakni untuk anak usia 0-5 tahun dan 5-17 tahun.

Kepala SKPD

Foto Kepala SKPD

Bupati

EPIN MASYUARDI, SP.

KEPALA DINAS KEPENDUDUKAN DAN CATATAN SIPIL

Pencarian

Temukan Yang Anda Cari

Layanan Online

Bantuan Secara Online

Web Statistik

Jumlah Pengunjung Website

Hari ini :   207  Pengunjung
Bulan ini :   2957  Pengunjung
Tahun ini :   115038  Pengunjung
Total :   467409  Pengunjung