DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL

Pemerintah Kabupaten Mukomuko

Selamat pagi Sahabat Dukcapil Mukomuko,,,

Selamat pagi Sahabat Dukcapil Mukomuko,,,

Selamat pagi Sahabat Dukcapil Mukomuko,,,Ke warung beli sikat gigiSekalian membeli rotiKu ucapkan selamat pagiUntuk Sahabat Dukcapil yang satu hati....Hari ini, Selasa 22 Agustus 2023, Dukcapil melakukan Pelayanan Keliling berlokasi di SMAN 11 Malin DemanBagi ...

Dukung Pemilu 2024, Dukcapil Rekam Data KTP-el Siswa

Dukung Pemilu 2024, Dukcapil Rekam Data KTP-el Siswa

MUKOMUKO RU – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Mukomuko. Mulai merekam data Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el) bagi para siswa di sekolah-sekolah yang ada di daerah ini. Hal ini guna mendukung pelaksanaan Pemilu ...

JAM PELAYANAN

JAM PELAYANAN

JAM PELAYANAN  ...

Pelayanan Adminduk jemput bola

Pelayanan Adminduk jemput bola

MUKOMUKO, Dalam rangka mewujudkan program satu data pemerintah pusat, kemarin (17/7) Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Mukomuko memberikan pelayanan bidang administrasi kependudukan (Adminduk) bagi kaum difabel dan para lanjut usia (Lansia) di ...

HASIL SURVEI KEPUASAN MASYARAKAT [SKM] DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL KABUPATEN MUKOMUKO SE

HASIL SURVEI KEPUASAN MASYARAKAT [SKM] DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL KABUPATEN MUKOMUKO SE

TERIMA KASIH ATAS PENILAIAN YANG TELAH ANDA BERIKAN KRITIK, MASUKAN DAN SARAN ANDA SANGAT BERMANFAAT UNTUK DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL KABUPATEN MUKOMUKO AGAR TERUS MEMPERBAIKI DAN MENINGKATKAN KUALITAS PELAYANAN BAGI MASYARAKAT ...

Kartu Identitas Anak (KIA)

Diperbarui 09 Oktober 2019 22:09 WIB

KARTU IDENTITAS ANAK

Kartu Identitas Anak (KIA) adalah bukti identitas anak di bawah usia 17 tahun. Cara membuat Kartu Identitas Anak mudah. Bagaimana caranya? Pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri mendorong pembuatan Kartu Identitas Anak. Hal tersebut sebagai ganti dari Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang baru bisa dimiliki seseorang di usia 17 tahun. Aturan tersebut tertuang dalam Permendagri Nomor 2 Tahun 2016 tentang Kartu Identitas Anak. Saat ini, Kartu Identitas Anak terdiri dari dua jenis, yakni untuk anak usia 0-5 tahun dan 5-17 tahun.

Kepala SKPD

Foto Kepala SKPD

Bupati

EPIN MASYUARDI, SP.

KEPALA DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL

Pencarian

Temukan Yang Anda Cari

Layanan Online

Bantuan Secara Online

Web Statistik

Jumlah Pengunjung Website

Hari ini :   719  Pengunjung
Bulan ini :   4388  Pengunjung
Tahun ini :   168168  Pengunjung
Total :   776786  Pengunjung