DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL

Pemerintah Kabupaten Mukomuko

Selamat pagi Sahabat Dukcapil Mukomuko,,,

Selamat pagi Sahabat Dukcapil Mukomuko,,,

Selamat pagi Sahabat Dukcapil Mukomuko,,,Ke warung beli sikat gigiSekalian membeli rotiKu ucapkan selamat pagiUntuk Sahabat Dukcapil yang satu hati....Hari ini, Selasa 22 Agustus 2023, Dukcapil melakukan Pelayanan Keliling berlokasi di SMAN 11 Malin DemanBagi ...

Dukung Pemilu 2024, Dukcapil Rekam Data KTP-el Siswa

Dukung Pemilu 2024, Dukcapil Rekam Data KTP-el Siswa

MUKOMUKO RU – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Mukomuko. Mulai merekam data Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el) bagi para siswa di sekolah-sekolah yang ada di daerah ini. Hal ini guna mendukung pelaksanaan Pemilu ...

JAM PELAYANAN

JAM PELAYANAN

JAM PELAYANAN  ...

Pelayanan Adminduk jemput bola

Pelayanan Adminduk jemput bola

MUKOMUKO, Dalam rangka mewujudkan program satu data pemerintah pusat, kemarin (17/7) Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Mukomuko memberikan pelayanan bidang administrasi kependudukan (Adminduk) bagi kaum difabel dan para lanjut usia (Lansia) di ...

HASIL SURVEI KEPUASAN MASYARAKAT [SKM] DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL KABUPATEN MUKOMUKO SE

HASIL SURVEI KEPUASAN MASYARAKAT [SKM] DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL KABUPATEN MUKOMUKO SE

TERIMA KASIH ATAS PENILAIAN YANG TELAH ANDA BERIKAN KRITIK, MASUKAN DAN SARAN ANDA SANGAT BERMANFAAT UNTUK DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL KABUPATEN MUKOMUKO AGAR TERUS MEMPERBAIKI DAN MENINGKATKAN KUALITAS PELAYANAN BAGI MASYARAKAT ...

Akte Perceraian Non Muslim

Diperbarui 24 September 2019 03:05 WIB

Akte Perceraian Non Muslim

Pelayanan Pencatatan Perceraian dan Penerbitan Kutipan Akta Perceraian

  1. Formulir Pencatatan Perceraian (F-2.19);
  2. Salinan Putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap;
  3. Kutipan Akta Perkawinan;
  4. Fotocopy KK yang bersangkutan.

Pelayanan Pencatatan Pembatalan Perceraian dan Penerbitan Surat Keterangan Pembatalan Perceraian

  1. Menyerahkan Salinan Putusan Pengadilan Negeri Mengenai Pembatalan Perceraian yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
  2. Menyerahkan Kutipan Akta Perceraian.
  3. Photo copy KTP-EL yang bersangkutan.
  4. Photo copy Kartu Keluarga.
  5. Bagi WNA membawa dokumen Imigrasi (pasport) dan STLD (Surat Tanda Lapor Diri) dari Kepolisian.
  6. SKTT bagi WNA Tinggal Batas.

Kepala SKPD

Foto Kepala SKPD

Bupati

EPIN MASYUARDI, SP.

KEPALA DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL

Pencarian

Temukan Yang Anda Cari

Layanan Online

Bantuan Secara Online

Web Statistik

Jumlah Pengunjung Website

Hari ini :   805  Pengunjung
Bulan ini :   4474  Pengunjung
Tahun ini :   168254  Pengunjung
Total :   776872  Pengunjung