Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Mukomuko merupakan Organisasi Perangkat Daerah yang mempunyai tugas menyelenggarakan urusan Administrasi Kependudukan yang merupakan rangkaian kegiatan penataan dan penertiban dalam penerbitan dokumen dan data Kependudukan melalui pendaftaran penduduk, Pencatatan Sipil, pengelolaan informasi administrasi kependudukan serta pendayagunaan hasilnya untuk pelayanan publik dan pembangunan sektor lain. Laporan Akuntabilitas akan memberikan gambaran status tingkat ketaaatan kepada peraturan dan prosedur yang berlaku, kemampuan untuk mengevaluasi kinerja, keterbukaan dalam pembuatan keputusan, mengacu kepada jadwal yang telah ditetapkan dan menerapkan efisiensi, efektivitas pengeluaran biaya. Dinas Kependudkan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Mukomuko telah menyusun Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah Tahun 2018 untuk mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugas pokok dan fungsi serta kewenangan pengelolaan sumber daya dengan didasarkan suatu perencanaan stratejik yang telah ditetapkan. Pada dasarnya seluruh program kerja dan kegiatan yang telah dilaksanakan pada tahun 2018 ini telah dilaksanakan dengan baik dan merupakan suatu upaya Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Mukomuko dalam mewujudkan visi dan misi yang telah ditetapkan untuk mendukung terwujudnya visi Kabupaten Mukomuko.