Berdasarkan
Peraturan Pemerintah Nomor 23
Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, Bahwa Dinas Kependudukan dan Pencatatan
Sipil adalah unsur pelaksana otonomi daerah mempunyai tugas pokok membantu
Kepala Daerah dalam melaksanakan sebagian urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan
Pemerintah Daerah dibidang Kependudukan dan Pencatatan Sipil berdasarkan azas
otonomi dan tugas pembantuan dalam merumuskan kebijakan perencanaan operasional
program kegiatan penetapan kebijakan, fasilitasi, sosialisasi, bimbingan
teknis, advokasi, supervisi dan konsultasi, koordinasi penyelenggaraan,
pelayanan, pemantauan dan evaluasi, pembinaan dan pengembangan SDM pengelola
serta pengawasan pendaftaran penduduk, pencatatan sipil, pengelolaan
administrasi kependudukan, perkembangan dan perencanaan kependudukan sesuai norma,
standar dan prosedur yang berlaku dan searah kebijakan umum daerah dan
ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.