DINAS KEPENDUDUKAN DAN CATATAN SIPIL

Pemerintah Kabupaten Mukomuko

Selasa, 8 November 2022

Selasa, 8 November 2022

Pagi menjelang siang sahabat Dukcapil semuanya Hari ini dilakukan penandatanganan PKS (Perjanjian Kerja Sama) antara Dinas Dukcapil Kabupaten Mukomuko dengan Mimi Fried Chicken Mukomuko, dimana kesepakatan ini untuk meningkatkan percepatan kepememilikan Kartu Identitas Anak ...

Layanan keliling di MAN 2 Mukomuko

Layanan keliling di MAN 2 Mukomuko

Kamis, 13/10/2022Selamat pagi menjelang siang sahabat Dukcapil.......Hari ini Dukcapil Mukomuko melakukan layanan keliling di MAN 2 Mukomuko, untuk penduduk yang sudah memasuki usia wajib KTP (17tahun).Bagi kalian yang sudah 17th segera melakukan perekaman KTP ...

Sahabat Dukcapil Mukomuko

Sahabat Dukcapil Mukomuko

Kamis, 13/10/2022Good morning Sahabat Dukcapil Mukomuko……Gimana kabarnya hari ini,,,terkhusus untuk sahabat yang muda belia yang sudah berusia 17tahun neh….Apa kalian sudah membangun semangat untuk rekam KTP el gaesssss,,,,,, yukk ah… ke dukcapilIni sahabat dukcapil ...

Pemusnahan Dokumen Kependudukan Invalid

Pemusnahan Dokumen Kependudukan Invalid

Rabu 12/10/2022Sahabat Dinas Dukcapil semua, hari ini Rabu , 12 Oktober 2022 dilakukan pemusnahan Dokumen Kependudukan Invalid di Kantor Disdukcapil Kabupaten Mukomuko sejumlah 572 keping, disaksikan oleh Kepala Dinas Dukcapil Kabupaten Mukomuko, Kepala Bidang ...

Identitas Kependudukan Digital (Digital ID)

Identitas Kependudukan Digital (Digital ID)

Rabu, 12/10/2022Pagiiiii sahabat Dukcapil Mukomuko……Yukkk kenali Identitas Kependudukan Digital (Digital ID) yang merupakan inovasi Ditjen Dukcapil Kementrian Dalam NegeriDigital ID merupakan pemindahan KTP El yang saat ini digunakan oleh penduduk Indonesia ke dalam handphone ...

Akte Perkawinan Non Muslim

Diperbarui 24 September 2019 03:04 WIB

Akte Perkawinan Non Muslim

Pelayanan Pencatatan dan Penerbitan Kutipan Akta Perkawinan

  1. Formulir Pencatatan Perkawinan (F-2.12).
  2. Surat keterangan perkawinan dari pemuka agama/penghayat kepercayaan/salinan penetapan pengadilan.
  3. Fotocopy Kutipan akta kelahiran suami istri.
  4. Surat Keterangan dari Desa/Kelurahan (NA) Suami dan Istri.
  5. Pas Photo berdampingan ukuran 4x6 cm sebanyak 3 lembar.
  6. Dua orang saksi yang telah berusia 21 tahun ke atas.
  7. Izin dari komandan dan bagi anggota TNI/Polri.

Pelayanan Pencatatan Pembatalan Perkawinan dan Penerbitan Surat Keterangan Pembatalan Perkawinan

  1. Setiap pembatalan perkawinan wajib dilaporkan oleh Penduduk yang mengalami pembatalan perkawinan kepada Dinas paling lambat 90 (sembilan puluh) hari setelah putusan pengadilan tentang pembatalan perkawinan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, untuk dilakukan pencatatan dan diterbitkan Surat Keterangan Pembatalan Perkawinannya.
  2. Pencatatan pembatalan perkawinan dilakukan dengan menyerahkan Salinan Putusan Pengadilan mengenai pembatalan perkawinan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dan Kutipan Akta Perkawinan.
  3. Pencatatan pembatalan perkawinan sebagaimana dimaksud di atas, tidak termasuk pembatalan perkawinan penduduk yang beragama Islam.

Kepala SKPD

Foto Kepala SKPD

Bupati

EPIN MASYUARDI, SP.

KEPALA DINAS KEPENDUDUKAN DAN CATATAN SIPIL

Pencarian

Temukan Yang Anda Cari

Layanan Online

Bantuan Secara Online

Web Statistik

Jumlah Pengunjung Website

Hari ini :   169  Pengunjung
Bulan ini :   2919  Pengunjung
Tahun ini :   115000  Pengunjung
Total :   467371  Pengunjung