Kartu Identitas Anak (KIA)
Ditulis oleh Administrator, pada 10 Juni 2020 13:47 WIB
Kartu Identitas Anak (KIA) adalah identitas resmi anak yang berusia di bawah 17 tahun dan fungsinya mirip dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang dimiliki oleh orang dewasa. KIA ini merupakan produk Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan sudah diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 2 Tahun 2016 tentang Kartu Identitas Anak.
Secara fisik, Kartu Identitas Anak berwarna merah muda dan memuat biodata anak, seperti tempat dan tanggal lahir, alamat, serta nama kepala keluarga. Bentuknya pun mirip dengan KTP, hanya saja KIA belum berwujud elektronik.
Dalam Permendagri Nomor 2 Tahun 2016, tujuan dibuatnya Kartu Identitas Anak adalah meningkatkan pendataan masyarakat Indonesia, terutama pada anak-anak yang berusia di bawah 17 tahun. Pada implikasinya, KIA juga memiliki manfaat, seperti:
Kartu Identitas Anak sering juga disebut KTP anak karena pada dasarnya berfungsi sebagai identitas pengenal diri seperti pada KTP orang dewasa. Bagi orangtua, tidak ada salahnya membuatkan KIA untuk anak Anda, apalagi prosesnya cukup sederhana dan tidak dipungut biaya alias gratis.
Membuat KIA dapat dilakukan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten/Kota. Agar Anda tidak perlu bolak-balik karena ketidaklengkapan berkas administrasi, sebaiknya pastikan Anda sudah membawa semua dokumen yang diperlukan.
Kartu Identitas Anak terdiri atas dua jenis, yakni KIA untuk anak di bawah usia 5 tahun dan KIA untuk anak usia 5-17 tahun kurang satu hari. Syarat yang dibutuhkan untuk mengurus KIA ini pun memiliki perbedaan, meski tidak banyak.
Bagi Anda yang ingin membuat KIA untuk anak di bawah usia 5 tahun, berikut syarat membuat KIA yang harus disiapkan:
Sedangkan untuk membuat Kartu Identitas Anak yang berusia 5-17 tahun kurang satu hari, berkas syarat membuat KIA yang harus Anda siapkan adalah:
Persyaratan tersebut juga berlaku untuk anak yang sudah berkewarganegaraan Indonesia (WNI) dan baru datang dari luar negeri. Hanya saja, mereka juga harus menambahkan surat keterangan datang dari luar negeri yang diterbitkan oleh dinas terkait.
Pada anak yang merupakan warga negara asing (WNA), persyaratan tersebut juga berlaku sama. Hanya saja, anak WNA harus melampirkan fotokopi paspor dan izin tinggal tetap ketika mengurus KIA.
Masa berlaku Kartu Identitas Anak untuk anak kurang dari 5 tahun adalah sampai ia berusia 5 tahun. Setelah itu, anak harus membuat KIA baru kategori 5-17 tahun kurang satu hari (ada foto).
Sedangkan untuk KIA untuk usia di atas 5 tahun, masa berlakunya hanya sampai usia 17 tahun kurang satu hari. Setelah itu, anak harus memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik yang berlaku seumur hidup.
Bagi anak WNA, KIA memiliki masa waktu sama dengan izin tinggal tetap orangtuanya. Jika hilang, Anda bisa mengurus KIA kembali di kelurahan atau kantor Dukcapil dengan kembali membawa berkas administrasi di atas beserta surat keterangan kehilangan dari kepolisian.
Kepala SKPD
Foto Kepala SKPD
EPIN MASYUARDI, SP. KEPALA DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL |
Pencarian
Temukan Yang Anda Cari
Layanan Online
Bantuan Secara Online
Web Statistik
Jumlah Pengunjung Website
Hari ini | : 412 Pengunjung |
Bulan ini | : 16631 Pengunjung |
Tahun ini | : 58428 Pengunjung |
Total | : 667046 Pengunjung |