DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL

Pemerintah Kabupaten Mukomuko

Selamat pagi Sahabat Dukcapil Mukomuko,,,

Selamat pagi Sahabat Dukcapil Mukomuko,,,

Selamat pagi Sahabat Dukcapil Mukomuko,,,Ke warung beli sikat gigiSekalian membeli rotiKu ucapkan selamat pagiUntuk Sahabat Dukcapil yang satu hati....Hari ini, Selasa 22 Agustus 2023, Dukcapil melakukan Pelayanan Keliling berlokasi di SMAN 11 Malin DemanBagi ...

Dukung Pemilu 2024, Dukcapil Rekam Data KTP-el Siswa

Dukung Pemilu 2024, Dukcapil Rekam Data KTP-el Siswa

MUKOMUKO RU – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Mukomuko. Mulai merekam data Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el) bagi para siswa di sekolah-sekolah yang ada di daerah ini. Hal ini guna mendukung pelaksanaan Pemilu ...

JAM PELAYANAN

JAM PELAYANAN

JAM PELAYANAN  ...

Pelayanan Adminduk jemput bola

Pelayanan Adminduk jemput bola

MUKOMUKO, Dalam rangka mewujudkan program satu data pemerintah pusat, kemarin (17/7) Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Mukomuko memberikan pelayanan bidang administrasi kependudukan (Adminduk) bagi kaum difabel dan para lanjut usia (Lansia) di ...

HASIL SURVEI KEPUASAN MASYARAKAT [SKM] DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL KABUPATEN MUKOMUKO SE

HASIL SURVEI KEPUASAN MASYARAKAT [SKM] DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL KABUPATEN MUKOMUKO SE

TERIMA KASIH ATAS PENILAIAN YANG TELAH ANDA BERIKAN KRITIK, MASUKAN DAN SARAN ANDA SANGAT BERMANFAAT UNTUK DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL KABUPATEN MUKOMUKO AGAR TERUS MEMPERBAIKI DAN MENINGKATKAN KUALITAS PELAYANAN BAGI MASYARAKAT ...

Kartu Identitas Anak (KIA)

Ditulis oleh Administrator, pada 10 Juni 2020 13:47 WIB

Kartu Identitas Anak (KIA) adalah identitas resmi anak yang berusia di bawah 17 tahun dan fungsinya mirip dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang dimiliki oleh orang dewasa. KIA ini merupakan produk Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan sudah diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 2 Tahun 2016 tentang Kartu Identitas Anak.

Secara fisik, Kartu Identitas Anak berwarna merah muda dan memuat biodata anak, seperti tempat dan tanggal lahir, alamat, serta nama kepala keluarga. Bentuknya pun mirip dengan KTP, hanya saja KIA belum berwujud elektronik.

Mengapa harus membuat Kartu Identitas Anak?

Dalam Permendagri Nomor 2 Tahun 2016, tujuan dibuatnya Kartu Identitas Anak adalah meningkatkan pendataan masyarakat Indonesia, terutama pada anak-anak yang berusia di bawah 17 tahun. Pada implikasinya, KIA juga memiliki manfaat, seperti:

  1. Memastikan anak mendapat perlindungan dan dipenuhi hak konstitusionalnya sebagai warga negara;
  2. Memudahkan anak mendapatkan pelayanan publik, mulai dari bidang kesehatan (saat membuat BPJS), pendidikan (saat mendaftar sekolah), imigrasi (saat membuat paspor), perbankan (saat membuka rekening baru), dan transportasi; 
  3. Mencegah terjadinya perdagangan anak
  4. Sebagai identitas diri jika anak mengalami peristiwa buruk.

Kartu Identitas Anak sering juga disebut KTP anak karena pada dasarnya berfungsi sebagai identitas pengenal diri seperti pada KTP orang dewasa. Bagi orangtua, tidak ada salahnya membuatkan KIA untuk anak Anda, apalagi prosesnya cukup sederhana dan tidak dipungut biaya alias gratis.

Syarat membuat KIA :

Membuat KIA dapat dilakukan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten/Kota. Agar Anda tidak perlu bolak-balik karena ketidaklengkapan berkas administrasi, sebaiknya pastikan Anda sudah membawa semua dokumen yang diperlukan.

Kartu Identitas Anak terdiri atas dua jenis, yakni KIA untuk anak di bawah usia 5 tahun dan KIA untuk anak usia 5-17 tahun kurang satu hari. Syarat yang dibutuhkan untuk mengurus KIA ini pun memiliki perbedaan, meski tidak banyak.

Bagi Anda yang ingin membuat KIA untuk anak di bawah usia 5 tahun, berikut syarat membuat KIA yang harus disiapkan:

  1. Akta kelahiran, baik berupa aslinya (untuk ditunjukkan saat mengurus KIA) maupun fotokopi
  2. Kartu keluarga asli orangtua/wali
  3. KTP elektronik asli kedua orangtua/wali.

Sedangkan untuk membuat Kartu Identitas Anak yang berusia 5-17 tahun kurang satu hari, berkas syarat membuat KIA yang harus Anda siapkan adalah:

  1. Foto anak yang berwarna, berukuran 2x3 sebanyak dua lembar
  2. Akta kelahiran, baik berupa aslinya (untuk ditunjukkan saat mengurus KIA) maupun fotokopi
  3. Kartu keluarga asli orangtua/wali
  4. KTP elektronik asli kedua orangtua/wali.

Persyaratan tersebut juga berlaku untuk anak yang sudah berkewarganegaraan Indonesia (WNI) dan baru datang dari luar negeri. Hanya saja, mereka juga harus menambahkan surat keterangan datang dari luar negeri yang diterbitkan oleh dinas terkait.

Pada anak yang merupakan warga negara asing (WNA), persyaratan tersebut juga berlaku sama. Hanya saja, anak WNA harus melampirkan fotokopi paspor dan izin tinggal tetap ketika mengurus KIA.

Masa berlaku Kartu Identitas Anak untuk anak kurang dari 5 tahun adalah sampai ia berusia 5 tahun. Setelah itu, anak harus membuat KIA baru kategori 5-17 tahun kurang satu hari (ada foto).

Sedangkan untuk KIA untuk usia di atas 5 tahun, masa berlakunya hanya sampai usia 17 tahun kurang satu hari. Setelah itu, anak harus memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik yang berlaku seumur hidup.

Bagi anak WNA, KIA memiliki masa waktu sama dengan izin tinggal tetap orangtuanya. Jika hilang, Anda bisa mengurus KIA kembali di kelurahan atau kantor Dukcapil dengan kembali membawa berkas administrasi di atas beserta surat keterangan kehilangan dari kepolisian.

Kepala SKPD

Foto Kepala SKPD

Bupati

EPIN MASYUARDI, SP.

KEPALA DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL

Pencarian

Temukan Yang Anda Cari

Layanan Online

Bantuan Secara Online

Web Statistik

Jumlah Pengunjung Website

Hari ini :   412  Pengunjung
Bulan ini :   16631  Pengunjung
Tahun ini :   58428  Pengunjung
Total :   667046  Pengunjung