Gambaran Umum dan Visi Misi
Informasi lengkap Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Mukomuko.
Gambaran Umum
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Mukomuko merupakan perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang administrasi kependudukan dan pencatatan sipil. Keberadaan Disdukcapil tidak terlepas dari terbentuknya Kabupaten Mukomuko sebagai daerah otonom berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Mukomuko, Kabupaten Seluma, dan Kabupaten Kaur di Provinsi Bengkulu.
Seiring dengan penyelenggaraan pemerintahan daerah, Pemerintah Kabupaten Mukomuko membentuk perangkat daerah yang bertugas memberikan pelayanan kepada masyarakat, termasuk pelayanan administrasi kependudukan. Disdukcapil kemudian menjadi instansi yang bertanggung jawab dalam penyelenggaraan pendaftaran penduduk, pencatatan sipil, pengelolaan data kependudukan, serta penerbitan berbagai dokumen kependudukan.
Visi
Terwujudnya pelayanan administrasi kependudukan yang berorientasi pada kemitraan dan kepuasan masyarakat menuju terciptanya data dan informasi kependudukan yang akurat, valid dan akuntabel
Misi
-
1
1. Memberikan pelayanan administrasi kependudukan dan pencatatan sipil yang cepat, tepat, mudah dan transparan;
-
2
2. Menyelenggarakan administrasi kependudukan dan catatan sipil yang mampu menyajikan data dan informasi kependudukan yang benar, cepat dan akurat;
-
3
3. Megembangkan kebijakan dan sistem serta menyelenggarakan pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil untuk menghimpun data kependudukan, menertibkan identitas dan mensyahkan perubahan status dalam rangka mewujudkan tertib administrasi kependudukan;
-
4
4. Mempersiapkan sumber daya manusia, sarana dan prasarana untuk mendukung terciptanya tertib pelayanan, pengolahan data dan informasi serta pembinaan masyarakat di bidang administrasi kependudukan dan pencatatan sipil;
-
5
5. Melaksanakan pemberdayaan dan pembinaan terhadap masyarakat untuk menumbuh kembangkan kemitraan dan peran sertanya dalam melaksanakan pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil.