PENGUMUMAN PENTING !
Pengumuman penting terkait penerbitan kartu keluarga (KK) dan mutasi (pindah dalam daerah maupun luar daerah)
Perhatian untuk seluruh masyarakat, apabila ada anggota keluarga sudah berusia 17 Tahun, wajib melakukan perekaman KTP-el, hal ini merupakan syarat yang harus dilakukan karena tanpa perekaman KTP-el, kartu keluarga (KK) tidak bisa diterbitkan/dicetak. dan juga berpengaruh terhadap penerbitan kartu keluarga dan mutasi (pindah dalam daerah maupun luar daerah), tanpa perekaman KTP-el proses mutasi tidak dapat diproses di DISDUKCAPIL.
Penduduk yang sudah berusia 17 Tahun dan lewat 14 hari wajib melakukan perekaman KTP-el. jadi ayo kita segera lakukan perekaman KTP-el di DISDUKCAPIL setempat..!! agar pengurusan KK tidak terhambat.
Preview Lampiran
Pratinjau dokumen dari Google Drive.