MONEV KADIS DUKCAPIL PROV. BENGKULU KUNJUNGI DISDUKCAPIL KAB. MUKOMUKO
Kamis, 02 Juli 2020 Pukul 08.30 WIB Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi Bengkulu Bapak Muhammad Ikhwan melakukan monitoring dan evaluasi (monev) terhadap layanan administrasi kependudukan (adminduk) Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Mukomuko.Dalam monev kali ini, Beliau menyampaikan beberapa hal diantaranya yakni harapan dibuka kembalinya layanan keliling di sejumlah wilayah di Kabupaten Mukomuko. Tentunya ini menjadi angin segar bagi seluruh masyarakat karena tak perlu jauh datang ke kantor hanya untuk mendapatkan layanan adminduk. Namun mengingat Covid-19 masih berstatus pandemi di Indonesia, penerapan protokol New Normal (Adaptasi Kebiasaan Baru) harus tetap diutamakan. Memakai masker, mencuci tangan dan jaga jarak adalah satu kesatuan yang harus dibiasakan.Selain Layanan Keliling, beberapa hal yang menjadi penekanan Beliau yakni mengubah paradigma pelayanan menjadi lebih humanis dan positif. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil harus menjadi penyelenggara layanan publik yang membahagiakan masyarakat. Mengurangi potensi masyarakat yang kecewa dengan memberikan pemahaman yang humanis terhadap beberapa persyaratan dokumen adminduk yang wajib dipenuhi. Selain memberikan wejangan khusus dalam melayani masyarakat, Beliau secara langsung juga membawa buah tangan berupa 2.500 keping blangko KTP Elektronik siap pakai. Sehingga bagi masyarakat Kabupaten Mukomuko yang belum punya KTP Elektronik (baik karena perubahan elemen data/rusak/hilang) agar segera melakukan permohonan pencetakan ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Mukomuko. Kedepannya diharapkan ada kerjasama terintegrasi antara Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Mukomuko, Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Sekretariat Daerah Kabupaten Mukomuko, Kementerian Agama Wilayah Kabupaten Mukomuko beserta KUA dan Pengadilan Agama Kabupaten Mukomuko untuk melakukan Sidang Isbat bagi masyarakat yang sudah melakukan pernikahan siri lalu ingin pernikahannya tercatat secara hukum. Semoga bisa terealisasi dengan segera mengingat banyaknya pernikahan tidak tercatat di Kabupaten Mukomuko (sesuai capaian data Kartu Keluarga yang sudah tercetak)."Layanan kependudukan semua gratis tidak dipungut biaya, jika Anda membayar berarti Anda tertipu oleh calo yang tidak bertanggung jawab" tutup Beliau mengakhiri monev pada hari ini.#GISADISDUKCAPIL KAB. MUKOMUKO
02 Juli 2020 16:01 WIB

Jl. Imam Bonjol Komplek Perkantoran Pemerintah Kabupaten Mukomuko
© 2024 DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL