DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL

Pemerintah Kabupaten Mukomuko

Selamat pagi Sahabat Dukcapil Mukomuko,,,

Selamat pagi Sahabat Dukcapil Mukomuko,,,

Selamat pagi Sahabat Dukcapil Mukomuko,,,Ke warung beli sikat gigiSekalian membeli rotiKu ucapkan selamat pagiUntuk Sahabat Dukcapil yang satu hati....Hari ini, Selasa 22 Agustus 2023, Dukcapil melakukan Pelayanan Keliling berlokasi di SMAN 11 Malin DemanBagi ...

Dukung Pemilu 2024, Dukcapil Rekam Data KTP-el Siswa

Dukung Pemilu 2024, Dukcapil Rekam Data KTP-el Siswa

MUKOMUKO RU – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Mukomuko. Mulai merekam data Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el) bagi para siswa di sekolah-sekolah yang ada di daerah ini. Hal ini guna mendukung pelaksanaan Pemilu ...

JAM PELAYANAN

JAM PELAYANAN

JAM PELAYANAN  ...

Pelayanan Adminduk jemput bola

Pelayanan Adminduk jemput bola

MUKOMUKO, Dalam rangka mewujudkan program satu data pemerintah pusat, kemarin (17/7) Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Mukomuko memberikan pelayanan bidang administrasi kependudukan (Adminduk) bagi kaum difabel dan para lanjut usia (Lansia) di ...

HASIL SURVEI KEPUASAN MASYARAKAT [SKM] DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL KABUPATEN MUKOMUKO SE

HASIL SURVEI KEPUASAN MASYARAKAT [SKM] DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL KABUPATEN MUKOMUKO SE

TERIMA KASIH ATAS PENILAIAN YANG TELAH ANDA BERIKAN KRITIK, MASUKAN DAN SARAN ANDA SANGAT BERMANFAAT UNTUK DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL KABUPATEN MUKOMUKO AGAR TERUS MEMPERBAIKI DAN MENINGKATKAN KUALITAS PELAYANAN BAGI MASYARAKAT ...

Profil Organisasi Perangkat Daerah 2021

Diperbarui 18 Desember 2021 06:47 WIB

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Mukomuko merupakan Organisasi Perangkat Daerah yang memiliki wewenang dan tugas menyelenggarakan urusan administrasi kependudukan yang  kegiatannya meliputi penataan dan penertiban dalam penerbitan dokumen dan data kependudukan melalui pendaftaran penduduk, pencatatan sipil, pengelolaan informasi administrasi kependudukan serta pendayagunaan hasilnya untuk pelayanan publik dan pembangunan sektor lain.
Dalam melaksanakan tugas, pokok dan fungsinya Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Mukomuko antara lain berpijak pada Undang-Undang Negara Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2006 yang telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006, Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2008 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2010 tentang Formulir dan Buku yang dipergunakan dalam Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil, Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2010 tentang Pedoman Pendataan dan Penerbitan Dokumen Kependudukan bagi Penduduk Rentan Administrasi Kependudukan, Peraturan Daerah Kabupaten Mukomuko Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Mukomuko dan Peraturan Daerah Kabupaten Mukomuko Nomor 1 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil.

Susunan Organisasi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Mukomuko terdiri atas :
Kepala Dinas membawahi :
1.       Sekretariat, membawahi 3 (tiga) Sub Bagian terdiri dari :
       a.       Sub Bagian Perencanaan;
       b.       Sub Bagian Keuangan;
       c.       Sub Bagian Umum dan Kepegawaian.

2.       Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk, membawahi 3 (tiga) Seksi terdiri dari
       a.       Seksi Identitas Penduduk;
       b.       Seksi Pindah Datang Penduduk;
       c.       Seksi Pendataan Penduduk.

3.       Bidang Pelayanan Pencatatan Sipil, membawahi 3 (tiga) Seksi terdiri dari :
       a.       Seksi Kelahiran;
       b.       Seksi Perkawinan dan Perceraian;
       c.       Seksi Perubahan Status Anak, Perwarganegaan dan Kematian.

4.       Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan, membawahi 3 (tiga) Seksi terdiri dari :
       a.       Seksi Sistem Informasi Administrasi Kependudukan;
       b.       Seksi Pengolahan dan Penyajian Data;
       c.       Seksi Tata Kelola dan SDM Teknologi, Informasi dan Komunikasi.

 

5.       Bidang Pemanfaatan Data dan Inovasi Pelayanan, membawahi 3 (tiga) Seksi terdiri dari :
       a.       Seksi Kerjasama;
       b.       Seksi Pemanfaatan Data dan Dokumen Kependudukan;
       c.       Seksi Pelayanan

6.       Unit Pelaksana Teknis (UPT) Dinas.

7.       Kelompok Jabatan Fungsional.

Kepala SKPD

Foto Kepala SKPD

Bupati

EPIN MASYUARDI, SP.

KEPALA DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL

Pencarian

Temukan Yang Anda Cari

Layanan Online

Bantuan Secara Online

Web Statistik

Jumlah Pengunjung Website

Hari ini :   298  Pengunjung
Bulan ini :   10657  Pengunjung
Tahun ini :   52454  Pengunjung
Total :   661072  Pengunjung