Dinas Kependudukan dan Pencatatan
Sipil Kabupaten Mukomuko merupakan Organisasi Perangkat Daerah yang memiliki wewenang dan tugas menyelenggarakan
urusan administrasi kependudukan yang kegiatannya
meliputi penataan dan penertiban dalam penerbitan dokumen dan data kependudukan
melalui pendaftaran penduduk, pencatatan sipil, pengelolaan informasi
administrasi kependudukan serta pendayagunaan hasilnya untuk pelayanan publik
dan pembangunan sektor lain.
Dalam melaksanakan tugas, pokok dan
fungsinya Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Mukomuko antara
lain berpijak pada Undang-Undang Negara Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2006 yang telah
diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi
Kependudukan, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2007
tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006, Peraturan Presiden
Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2008 tentang Persyaratan dan Tata Cara
Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor
19 Tahun 2010 tentang Formulir dan Buku yang dipergunakan dalam Pendaftaran
Penduduk dan Pencatatan Sipil, Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2010
tentang Pedoman Pendataan dan Penerbitan Dokumen Kependudukan bagi Penduduk
Rentan Administrasi Kependudukan, Peraturan Daerah Kabupaten Mukomuko Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan
Perangkat Daerah Kabupaten
Mukomuko dan Peraturan Daerah Kabupaten Mukomuko Nomor 1 Tahun 2019 tentang
Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
Susunan Organisasi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Mukomuko terdiri atas :
Kepala Dinas
membawahi :
1. Sekretariat, membawahi 3 (tiga)
Sub Bagian terdiri dari :
a. Sub Bagian Perencanaan;
b. Sub Bagian Keuangan;
c. Sub Bagian Umum dan Kepegawaian.
2. Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk,
membawahi 3 (tiga) Seksi terdiri dari
a. Seksi Identitas Penduduk;
b. Seksi Pindah Datang Penduduk;
c. Seksi Pendataan Penduduk.
3. Bidang Pelayanan Pencatatan
Sipil, membawahi 3 (tiga) Seksi terdiri dari :
a. Seksi Kelahiran;
b. Seksi Perkawinan dan Perceraian;
c. Seksi Perubahan Status Anak,
Perwarganegaan dan Kematian.
4. Bidang Pengelolaan Informasi
Administrasi Kependudukan, membawahi 3 (tiga) Seksi terdiri dari :
a. Seksi Sistem Informasi Administrasi
Kependudukan;
b. Seksi Pengolahan dan Penyajian Data;
c. Seksi Tata Kelola dan SDM Teknologi, Informasi dan
Komunikasi.
5. Bidang Pemanfaatan Data dan
Inovasi Pelayanan, membawahi 3 (tiga) Seksi terdiri dari :
a. Seksi Kerjasama;
b. Seksi Pemanfaatan Data dan Dokumen
Kependudukan;
c. Seksi Pelayanan
6. Unit Pelaksana Teknis (UPT) Dinas.
7. Kelompok Jabatan Fungsional.